Dalam rangka upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data, Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Jember.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.
Langkah lanjutan pengelolaan data Regsosek 2022, BPS Kabupaten Jember pada 11 Januari 2023 melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Polije dengan BPS Jember dalam rangka peningkatan jalinan kerjasama di bidang fasilitas Teknologi Informasi (TI) dalam hal ini pengelolaan data Regsosek 2022 ini telah dilakukan lebih awal pada tanggal 6 Januari 2023 hingga tiga bulan kedepan.
Peningkatan jalinan kerjasama ini juga meliputi di bidang layanan fasilitas teknologi informasi dan SDM baik alumni maupun mahasiswa melalui kegiatan magang atau PKL di BPS Jember. Di samping itu, kerjasama lainnya yang juga diinisiasi berupa penyediaan Pojok Statistik BPS Jember di Kampus Politeknik Negeri Jember khususnya di Jurusan Teknologi Informasi dalam rangka perluasan akses data statistik guna menunjang riset bagi Dosen dan Mahasiswa.